Correct Article 67
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Your Correction
