Correct Article 58
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana kebijkaan moneter dan penetapan saran-saran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga
secara tertulis kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
