Correct Article 57
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
(2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank INDONESIA dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik INDONESIA sebagai anggota.
Your Correction
