Correct Article 56
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.
Your Correction
