Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubenur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. (2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank INDONESIA. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Your Correction