Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pindana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebiuh dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN.
Your Correction