Correct Article 47
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memngku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur malakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Your Correction
