Correct Article 46
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Antara semua anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke tiga dan besan.
(2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
(3) Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, PRESIDEN MENETAPKAN kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
Your Correction
