Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Dewan Gubernur diselengarakan : a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk MENETAPKAN kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara; b. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau MENETAPKAN kebijakan lain yang prinsipil dan strategis. (2) Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. (3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur MENETAPKAN keputusan akhir. (4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah Anggota Dewan gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat MENETAPKAN kebijakan dan atau mengambil keputusan. (5) Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya. (6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Your Correction