Correct Article 39
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dewan Gubernur mewakili Bank INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubenrur.
(3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank INDONESIA, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(4) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi.
Your Correction
