Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal keadaan suatu menurut penilaian Bank INDONESIA membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank INDONESIA dapat melakukan tindakan sebagimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang perbankan yang berlaku.
Your Correction