Correct Article 32
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar Bank.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank INDONESIA dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank INDONESIA.
Your Correction
