Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction