Correct Article 25
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
