Correct Article 14
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank INDONESIA.
(3) Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan sumber dan data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(5) Pelakasanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
