Correct Article 10
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a Bank INDONESIA berwenang:
a. MENETAPKAN sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2) penetapan tingkat diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.
(2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
