Correct Article 9
UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA
Current Text
(1) Pihak lain dilarng melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bank INDONESIA wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Your Correction
