Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 23 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan mata uang negara Republik INDONESIA adalah rupiah dengan singkatan Rp. (2) Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank INDONESIA. (4) Setiap orang atau badan yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk keperluan pembyaran di tempat atau di daerah tertentu, untuk maksud pembayaran, atau untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction