Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
Your Correction