Correct Article 49
UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
Your Correction
