Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. (2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction