Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; c. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. mengembangkan… d. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup; g. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup; h. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat; i. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Your Correction