Correct Article 68
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan olch perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Your Correction
