Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin. (2) Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan mem-perhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperolch izin penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction