Correct Article 58
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum.
(2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Your Correction
