Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum. (2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Your Correction