Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeralaan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction