Correct Article 51
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di-selenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan olch pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyclenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga keschatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
