Correct Article 37
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana keschatan tertentu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
