Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberantasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian. (2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular. (3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
Your Correction