Correct Article 26
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kcamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan keschatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawab atas kcamanan dan ketertiban di wilayah
setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.
Your Correction
