Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi. (2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.
Your Correction