Correct Article 79
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik INDONESIA juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum schubungan dengan tindak pidana di bidang keschatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang keschatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction
