Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk 1. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; 2. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau olch seluruh lapisan masyarakat; 3. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan; 4. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan; 5. meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Your Correction