Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. (2) Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang keschatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serla masyarakat di bidang keschatan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction