Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi : a. tenaga kesehatan; b. sarana kesehatan; c. perbekalan kesehatan; d. pembiayaan kesehatan; e. pengelolaan kesehatan; f. penelitian dan pengembangan keschatan,
Your Correction