Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan : a. kesehatan keluarga; b. perbaikan gizi; c. pengamanan makanan dan minuman; d. kesehatan lingkungan; e. kesehatan kerja; f. kesehatan jiwa; g. pemberantasan penyakit; h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kcschatan; i. penyuluhan kesehatan masyarakat; j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan; k. pengamanan zat adiktif; 1. kesehatan sekolah; m. kesceatan olahraga; n. pengobatan tradisional o. keschatan matra. (2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.
Your Correction