Correct Article 8
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Current Text
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Your Correction
