Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
Your Correction