Correct Article 26
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Current Text
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Your Correction
