Correct Article 24
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Current Text
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
a. layanan kepribadian; dan
b. layanan kemandirian.
Your Correction
