Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal: a. permintaan instansi yang menahan; dan b. kondisi darurat. (2) Pengeluaran (2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Your Correction