Correct Article 22
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Current Text
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
a. permintaan instansi yang menahan; dan
b. kondisi darurat.
(2) Pengeluaran
(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Your Correction
