Correct Article 21
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Current Text
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
a. proses peradilan telah selcsai; atau
b. Tahanan meninggal dunia.
Your Correction
