Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di Rutan. (2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Your Correction