Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Current Text
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
