Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klien berhak: a. mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan; b. mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan; c. mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat; d. mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan e. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Your Correction