Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Narapidana berhak: a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e. mendapatkan layanan informasi; f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h.mendapatkan... h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; k. mendapatkan pelayanan sosial; dan l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Your Correction