Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. (2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus. Tahanan berhak: a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e. mendapatkan layanan informasi; f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; SK No 1433u9 A h. mendapatkan h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j. mendapatkan pelayanan sosial; dan k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Your Correction