Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction