Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Your Correction