Correct Article 24
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
