Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian. (2) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia. (3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction