Correct Article 13
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.
(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
